Profesi Keguruan


A.    Profesi Guru
1.    Landasan Hukum Profesi Guru
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”

2.    Arti dan Pengertian Profesi Guru
Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
Profesi berasal dari bahasa latin “proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan menurut KBBI Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan , keahlian, keterampilan dan sebagainya. Jadi dapat disimpulkan profesi adala pekerjaan yang dijalankan oleh seorang yang menuntut adanya suatu keterampilan atau keahlian tertentu.
Berikut ini adalah pengertian profesi guru menurut beberapa ahli, antara lain:
Dedi Supriadi, Profesi Guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Abin Syamsudin, Profesi Guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.
Galbreath, Profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani.dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Profesi guru juga dikatakan sebagai profesi luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi.
3.    Tugas Pokok Guru
Tugas pokok guru dalam pendidikan - Untuk menjadi guru di lembaga formal seperti sekolah diperlukan persyaratan administrasi tertentu. Salah satunya harus memiliki ijazah perguruan tinggi keguruan dan akta mengajar.  Fungsi akta mengajar kira-kira sama dengan surat izin mengemudi bagi seorang sopir.

Ada 3 tugas pokok guru dalam pendidikan :
1.      Mengajar.
Mengajar berarti menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Menjadikan siswa dari tidak  mengetahui menjadi mengetahui tentang berbagai disiplin ilmu sesuai mata pelajaran masing-masing. Fokus utamanya adalah aspek kognitif (intellectual) siswa.  Mengajar dilaksanakan dengan berbagai strategi dan metode, serta media pembelajaran yang sesuai. Tugas mengajar ini dapat dilakukan oleh semua orang dewasa.
2.      Mendidik.
Tugas guru sebagai pendidik merupakan tugas yang boleh dikatakan agak rumit. Tugas mendidik berkaitan dengan sikap dan tingkah laku (afektif) yang akan dikembangkan pada  siswa. Mendidik berarti mengubah tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik.
Siswa dalam satu kelas akan memiliki berbagai karakter dan tingkah laku. Semua karakter tersebut akan dikembangkan dan diarahkan kepada karakter dan tingkah laku yang lebih baik. Hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan oleh seorang guru.
Mengembangkan karakter dan tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik tidak bisa diajarkan melalui doktrin-doktrin. Yang diperlukan adalah keteladanan dan contoh-contoh yang baik dan nyata dari seorang guru. Konsekuensinya adalah guru perlu berkepribadian yang baik sesuai norma-norma yang berlaku.
3.      Melatih.
Tugas guru melatih siswa untuk memiliki sejumlah keterampilan dan kecakapan sesuai mata pelajaran masing-masing. Pada sekolah umum, maka keterampilan danm kecakapan yang dimaksud disini adalah keterampilan dan kecakapaqn dasar. Berbeda dengan sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan dan kecakapan lanjutan.
4.    Fungsi Guru
a.      Guru sebagai pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadii tokoh panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus  memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalam lebih lanjut.
Sehubung dengan peranannya sebagai pendidik, guru harus menguasai ilmu antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata pelajaran/bidang study yang diajarkan, menguasai teori dan praktek mendidik, teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan teori evaluasi psikologi belajar dan sebagainya.
b.      Guru sebagai pengajar
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang uptodate dan tidak ketinggalan jaman.
c.       Guru sebagai pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreativitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
d.      Guru sebagai pemimpin
Guru sebagai pemimpin dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu antara lain kesanggupan menyelenggarakan kepemimpinan, seperti merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi, mengkordinasi kegiatan, mengontrol, dan menilai sejauh mana rencana telah terlaksana. Selain itu, guru harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, seperti hubungan sosial, kemampuan berkomunikasi, ketenagaan, ketabahan, humor, tegas, dan bijaksana.
e.       Guru Sebagai pengelola Pembelajaran
Seorang guru sebagai pengelolah pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa belajar dengan nyaman.
Sebagai manager,guru memiliki 4 fungsi umum :
Merencanakan tujuan belajar
Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar
Memimpin,meliputi : memotivasi,mendorong dan menstimulasi peserta didik
Mengawasi segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan
f.       Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Peran dan fungsi ini patut dipahami, dan tidak perlu menjadi beban yang memberatkan, sehingga dengan ketrampilan dan kerendahan hati akan memperkaya arti pembelajaran. Yang harus diperhatikan oleh guru bila menjadi seorang teladan yaitu sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, prilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, dan gaya hidup secara umum. Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian ia menyadari kesalahan ketika memang bersalah
g.      Guru Sebagai Aministrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi disekolah. Oleh karena itu, seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
h.      Guru Sebagai Penasihat
Guru adalah seorang penasihat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasihat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasihati orang. Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
i.        Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu kedalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak dari nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari penagalaman manusia yang harus dipahami, dicerna, dan diwujudkan dalam pendidikan.
j.        Guru sebagai emancipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane. Guru telah melaksanakan fungsinya sebagai emansipator, ketika peserta didik yang telah menilai dirinya sebagai pribadi yang tidak berharga, merasa dicampakkan orang lain atau selalu diuji dengan berbagai kesulitan sehingga hampir putus asa, dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri. Ketika peserta didik hampir putus asa, diperlukan ketelatenan, keuletan, dan seni memotivasi agar timbul kembali kesadaran, dan bangkit kembali harapannya.
k.      Guru Sebagai Pendorong Kreativitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreativitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan disekitar kita. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
l.        Guru Sebagai Evaluator
Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remidial. Dengan adanya pemahaman tentang pentingnya tugas dan fungsi guru profesional,semoga guru sekarang tidak terjangkit oleh virus penyakit yang dapat menyerang seorang guru,melemahkan kualitas guru,dan berdampak negatif pada upaya peningkatan mutu pendidikan.
m.    Guru Sebagai Motivator
                  Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar peserta didik agar siswa lebih semangat dalam proses belajar mengajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya.
Memberikan tugas yang jelas dan dapat dimengerti.
Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik.
Menggunakan hadiah, dan hukuman secara efektif dan tepat guna.
Meberikan penilaian dengan adil dan transparan.
        Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan kehandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah bangsa dimasa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan cita para guru ditengah-tengah masyarakat.

B.     Guru SD
1.      Sekolah Dasar dan Tujuannya
Berdasar pada amanat Undang-undang Dasar 1945, maka pengertian pendidikan di sekolah dasar merupakan upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi siswa. Disinilah siswa sekolah dasar ditempa berbagai bidang studi yang kesemuanya harus mampu dikuasai siswa. Tidaklah salah bila di sekolah dasar disebut sebagai pusat pendidikan. bukan hanya di kelas saja proses pembelajaran itu terjadi akan tetapi di luar kelas pun juga termasuk ke dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) dijelaskan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara. Sedangkan Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, dari devinisi tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa pendidikan mempunyai arti sebuah cara mendidik siswa atau memotivasi siswa untuk berperilaku baik dan membanggakan. bila dijelaskan secara spesifik, maka devinisi pendidikan adalah suatu proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pembelajaran. atau dapat disimpulkan usaha sadar untuk menyiapkan siswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Pengertian pendidikan di sekolah dasar mempunyai makna yang sama dengan devinisi yang terurai di atas, namun saja letak audience atau siswanya saja yang membedakannya. Artinya, bahwa pendidikan di sekolah dasar titik tekannya terpusat pada siswa kelas dasar antara kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang ketentuan materi dan pokok bahasannya diatur tersendiri dalam GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran). Sehingga pendidikan di sekolah dasar dengan ruang lingkupnya mencakup materi ke SD-an yang diselenggarakan sepanjang hayat sebagai pendidikan lanjutan dengan tujuan yang sama seperti uraian pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengarahkan berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki tanggung jawab. Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. dengan demikian siswa dapat memiliki dan menanamkan sikap budi pekerti terhadap sesama.
Tujuan pendidikan di sekolah dasar, seperti pada tujuan pendidikan nasional, yang juga telah tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 adalah seperti pada penjabaran dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari kutipan Undang-undang tersebut di atas sebagaimana landasannya, maka tujuan pendidikan di sekolah dasar sendiri dapat diuraikan meliputi beberapa hal yaitu, (1). Beriman dan bertaqwa terhadap TuhanNya, (2). Mengarahkan dan membimbing siswa ke arah situasi yang berpotensi positif, berjiwa besar, kritis,cerdas dan berakhlak mulia, (3). Memiliki rasa cinta tanah air, bangga dan mampu mengisi hal yang bertujuan membangun diri sendiri bangsa dan negara, (4). Membawa siswa sekolah dasar mampu berprestasi ke jenjang selanjutnya.
Inti pokok pendidikan sekolah dasar, berupaya menanamkan keimanan terhadap Tuhan sesuai dengan agama masing-masing yang dianutnya. Dengan harapan tentunya siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak, sopan dan santun antar sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama. Sehingga pada akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung jawab, cakap, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Pengertian pendidikan di sekolah dasar benar-benar mendidik dan menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan pada siswa di sekolah dasar untuk memiliki sikap kebersamaan dalam upaya mencetak generasi muda yang bertanggung jawab.

2.      System Guru kelas di SD
3.      Unsur – Unsur kejiwaan siswa SD

Perkembangan kepribadian anak sangat ditentukan oleh pendidikan yang diterima dari orang tuanya di rumah. rumah merupakan madrasah bagi anak. namun, Elizabeth Hurlock memaparkan tentang peran besar pendidikan di sekolah dalam mempengaruhi kepribadian anak.
Sekolah merupakan lembaga kedua yang memberikan andil besar dalam perkembangan kepribadian mereka. sebagaimana hurlock mengutip pendapat salomo bahwa sekolah harus dipandang selagi kekuatan sekunder alam perkembangan kepribadian manusia.
Untuk itu pada usia awal anak masuk sekolah, peran hubungan antara guru dengan murid sangat menentukan. Guru di sekolah mengambil peran orang tua untuk melakukan transfer of knowledge, value and attitude. maka guru disekolah memiliki peran yang strategis dalam perkembangan kepribadian anak. dengan demikian usia anak pada masa kanak sampai ke tingkat remaja akhir berada di dua wilayah yaitu rumah dan sekolah.
Oleh karena itu, agar anak mengalami perkembangan kepribadian yang sehat maka seharusnya pendidikan yang didapatkan anak selaras atau sinkron dan terintegrasi antara pembinaan di rumah dengan di sekolah. hal ini bertujuan agar tidak terjadi kebingungan yang pada ahirnya terjadi split personality.

C.    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
1.      Sejarah PGRI
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu,  Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.” Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan.  Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan  Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
a.       Memepertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
b.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
c.       Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.
Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.
2.      Perangkat Organisasi PGRI
SUSUNAN DAN PERANGKAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
1.      Tingkat Nasional
2.      Tingkat Provinsi.
3.      Tingkat Kabupaten/Kota.
4.      Tingkat Cabang/Cabang khusus.
5.      Tingkat Ranting.

Pasal 15
Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 16
Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.
Pasal 17
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
1.      Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.
2.      Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal  20
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
1.      Badan Pimpinan Organisasi,
2.      Anak Lembaga dan Badan khusus,
3.      Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,
4.      Forum Organisasi,
5.      Badan Penasihat,
6.      Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi Guru Indonesia..
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Badan pimpinan organisasi terdiri dari :
1.      Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.
2.      Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
3.      Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
4.      Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
5.      Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.
Pasal 22
(1)   Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal 23
(1)   Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)   Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)   Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3.      Struktur dan Kepengurusan PGRI
Pengurus PGRI
Susunan dan Personalia Pengurus Personalia PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2013 – 2018 (yang ditetapkan di Jakarta, 4 Juli 2013
Pengurus Harian
·         Ketua Umum: Dr. Sulistiyo, M.Pd.
·         Ketua-ketua:
ü  Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
ü  Dr. H. Sugito, M.Si
ü  H. Sahiri Hermawan, S.H., MH
ü  Drs. H. Muh. Asmin, M.Pd
ü  Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd.
ü  Prof. Dr. Sudarwan Danim
ü  Dr. Didi Suprijadi, M.M.
·         Sekretaris Jenderal: M. Qudrat Nugraha, Ph.D.
·         Wakil-wakil Sekretaris Jenderal:
ü  Dra. Dian Mahsunah, M.Pd.
ü  Dra. Hj. Farida Yusuf, M.Pd.
ü  Dr. Supardi, M.Pd.
ü  Dr. H. Hadi Tugur, M.Pd., MM.
·         Bendahara: Prof. Dr. Dede Rosyada
·         Wakil Bendahara: Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd.
Sekretaris Departemen
·         Organisasi dan Kaderisasi: Drs. H. Giat Suwarno
·         Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan: Drs. Usman Tonda, S.H., M.Pd
·         Komunikasi dan Informasi: Dr. H. Basyaruddin Thoyib, M.Pd.
·         Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Dr. Mohammad Abduhzen, M.Hum.
·         Pendidikan dan Pelatihan: Drs. Suharno, M. Sajim, M.M.
·         Hubungan Luar Negeri: Drs. Warnoto, M.Pd.
·         Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Dra. Hj. Rachmawaty AR, M.M.
·         Pembinaan Mental dan Spiritual: Dr. H. Sastra Djuanda
·         Pemberdayaan Perempuan: Dra. Murniasih
·         Olahraga, Seni, dan Budaya: Dr. Hj. Euis Karwaty, M.Pd.
·         Kerjasama dan Pengembangan Usaha: Drs. Wahyo Pradono, M.M.
·         Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi: H. Sibro Mulisi, B.A., S.Pd.
·         Penegakan Kode Etik: Dr. H. Muhir Subagja, M.M.
·         Pembinaan Karier Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Kadar, S.Pd., M.Pd.
4.      Tujuan dan Program
PGRI bertujuan :
1)      Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3)      Berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4)      Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan
5)      Menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1)        Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)        Membela, mempertahankan, mngamankan dan mengamalkan Pancasila.
3)         Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)        Meningkatkan integritas bangsa dan serta menjaga tetap terjamin dan terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.
5)        Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
6)        Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan/atau bermitra dengan PGRI.
7)        Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
8)        Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
9)        Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi
10)    Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan/atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan/atau kebudayaan.
11)    Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
12)    Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
13)    Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
14)    Membentuk, memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI
 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
Tugas pokok  guru
Mengajar
Mendidik
Melatih
Fungsi guru
*      Guru sebagai pendidik
*      Guru sebagai pengajar
*      Guru sebagai pembimbing
*      Guru sebagai pemimpin
*      Guru sebagai penasihat
*      Guru sebagai model dan teladan
*      Guru sebagai administrator
*      Guru sebagai pembaharu (Inovator)
*      Guru sebagai pengolah pembelajaran
*      Guru sebagai emancipator
*      Guru sebagai pendorong kreativitas
*      Guru sebagai motivator
*      Guru sebagai evaluator.

B.     Saran – saran
Dengan adanya makalah ini, penulis mengharapkan agar pembaca dapat mengetahui tentang profesi guru, tugas pokok dan fungsi guru, tujuan sekolah dasar, sejara PGRI dan tugas PGRI agar kita semua dapat mengerti apa saja yang berhubungan dengan profesi guru di Sekolah Dasar.


DAFTAR PUSTAKA

AD/ ART Persatuan Guru Republik Indonesia


0 Response to "Profesi Keguruan"

Post a Comment