A. Profesi Guru
1. Landasan Hukum Profesi Guru
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu
dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1
Tentang Guru, Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana
dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan,”
2. Arti dan Pengertian Profesi Guru
Guru adalah Suatu Kepribadian atau
respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru
yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
Profesi berasal dari bahasa latin
“proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan menurut KBBI Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan , keahlian, keterampilan dan sebagainya. Jadi dapat
disimpulkan profesi adala pekerjaan yang dijalankan oleh seorang yang menuntut
adanya suatu keterampilan atau keahlian tertentu.
Berikut ini adalah pengertian profesi guru menurut beberapa ahli,
antara lain:
Dedi Supriadi, Profesi Guru adalah orang suatu pelayanan atau
jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Abin Syamsudin, Profesi Guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki
orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat
tinggi.
Galbreath, Profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan
hati nurani.dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya
didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani sehingga guru akan merasa
senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Profesi guru juga dikatakan sebagai
profesi luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi.
3. Tugas Pokok Guru
Tugas
pokok guru dalam pendidikan - Untuk menjadi guru di lembaga formal seperti sekolah diperlukan
persyaratan administrasi tertentu. Salah satunya harus memiliki ijazah
perguruan tinggi keguruan dan akta mengajar.
Fungsi akta mengajar kira-kira sama dengan surat izin mengemudi bagi
seorang sopir.
Ada 3 tugas pokok
guru dalam pendidikan :
1.
Mengajar.
Mengajar berarti
menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Menjadikan siswa dari tidak mengetahui menjadi mengetahui tentang
berbagai disiplin ilmu sesuai mata pelajaran masing-masing. Fokus utamanya
adalah aspek kognitif (intellectual) siswa.
Mengajar dilaksanakan dengan berbagai strategi dan metode, serta media
pembelajaran yang sesuai. Tugas mengajar ini dapat dilakukan oleh semua orang
dewasa.
2.
Mendidik.
Tugas
guru sebagai pendidik merupakan tugas yang boleh dikatakan agak rumit. Tugas
mendidik berkaitan dengan sikap dan tingkah laku (afektif) yang akan
dikembangkan pada siswa. Mendidik
berarti mengubah tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik.
Siswa
dalam satu kelas akan memiliki berbagai karakter dan tingkah laku. Semua
karakter tersebut akan dikembangkan dan diarahkan kepada karakter dan tingkah
laku yang lebih baik. Hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan oleh seorang guru.
Mengembangkan
karakter dan tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik tidak bisa diajarkan
melalui doktrin-doktrin. Yang diperlukan adalah keteladanan dan contoh-contoh
yang baik dan nyata dari seorang guru. Konsekuensinya adalah guru perlu
berkepribadian yang baik sesuai norma-norma yang berlaku.
3.
Melatih.
Tugas
guru melatih siswa untuk memiliki sejumlah keterampilan dan kecakapan sesuai
mata pelajaran masing-masing. Pada sekolah umum, maka keterampilan danm
kecakapan yang dimaksud disini adalah keterampilan dan kecakapaqn dasar.
Berbeda dengan sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan dan kecakapan
lanjutan.
4. Fungsi Guru
a.
Guru sebagai pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadii tokoh panutan dan identifikasi bagi
para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang
mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai
pendidik (nurturer) berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalam lebih lanjut.
Sehubung dengan
peranannya sebagai pendidik, guru harus menguasai ilmu antara lain mempunyai
pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian
dengan mata pelajaran/bidang study yang diajarkan, menguasai teori dan praktek
mendidik, teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan teori
evaluasi psikologi belajar dan sebagainya.
b.
Guru sebagai pengajar
Di dalam tugasnya, guru
membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang
belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang
dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan
teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal
yang uptodate dan tidak ketinggalan jaman.
c.
Guru sebagai pembimbing
Guru dapat diibaratkan
sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya
bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah
perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental,
emosional, kreativitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
d.
Guru sebagai pemimpin
Guru sebagai pemimpin
dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu antara lain kesanggupan
menyelenggarakan kepemimpinan, seperti merencanakan, melaksanakan,
mengorganisasi, mengkordinasi kegiatan, mengontrol, dan menilai sejauh mana
rencana telah terlaksana. Selain itu, guru harus memiliki jiwa kepemimpinan
yang baik, seperti hubungan sosial, kemampuan berkomunikasi, ketenagaan,
ketabahan, humor, tegas, dan bijaksana.
e.
Guru Sebagai pengelola
Pembelajaran
Seorang guru sebagai
pengelolah pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang
memungkinkan siswa belajar dengan nyaman.
Sebagai manager,guru
memiliki 4 fungsi umum :
Merencanakan tujuan
belajar
Mengorganisasikan
berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar
Memimpin,meliputi :
memotivasi,mendorong dan menstimulasi peserta didik
Mengawasi segala sesuatu
dalam rangka mencapai tujuan
f.
Guru Sebagai Model dan
Teladan
Guru merupakan model
atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia
sebagai guru. Peran dan fungsi ini patut dipahami, dan tidak perlu menjadi
beban yang memberatkan, sehingga dengan ketrampilan dan kerendahan hati akan
memperkaya arti pembelajaran. Yang harus diperhatikan oleh guru bila menjadi
seorang teladan yaitu sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja,
sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses
berfikir, prilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, dan gaya hidup secara
umum. Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang
diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian ia menyadari kesalahan
ketika memang bersalah
g.
Guru Sebagai
Aministrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan
pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan
pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi disekolah.
Oleh karena itu, seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur.
Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu
diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti
membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan
dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
h.
Guru Sebagai Penasihat
Guru adalah seorang penasihat bagi peserta didik
juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai
penasihat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasihati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan
dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar dapat menyadari perannya
sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus
memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
i.
Guru Sebagai Pembaharu
(Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu
kedalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat
jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian
halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak dari nenek kita. Seorang
peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari
penagalaman manusia yang harus dipahami, dicerna, dan diwujudkan dalam
pendidikan.
j.
Guru sebagai emancipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami
potensi peserta didik, menghormati setiap insane. Guru telah melaksanakan
fungsinya sebagai emansipator, ketika peserta didik yang telah menilai dirinya
sebagai pribadi yang tidak berharga, merasa dicampakkan orang lain atau selalu
diuji dengan berbagai kesulitan sehingga hampir putus asa, dibangkitkan kembali
menjadi pribadi yang percaya diri. Ketika peserta didik hampir putus asa,
diperlukan ketelatenan, keuletan, dan seni memotivasi agar timbul kembali
kesadaran, dan bangkit kembali harapannya.
k.
Guru Sebagai Pendorong
Kreativitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting
dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan
proses kreatifitas tersebut. Kreativitas merupakan sesuatu yang bersifat
universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan disekitar kita. Kreativitas
menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari
yang telah dikerjakan sebelumnya.
l.
Guru Sebagai Evaluator
Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat
mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan
materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remidial.
Dengan adanya pemahaman tentang pentingnya tugas dan fungsi guru
profesional,semoga guru sekarang tidak terjangkit oleh virus penyakit yang
dapat menyerang seorang guru,melemahkan kualitas guru,dan berdampak negatif
pada upaya peningkatan mutu pendidikan.
m. Guru Sebagai Motivator
Sebagai
motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar peserta didik agar
siswa lebih semangat dalam proses belajar mengajar, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
Peserta didik akan
bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya.
Memberikan tugas yang
jelas dan dapat dimengerti.
Memberikan penghargaan
terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik.
Menggunakan hadiah, dan
hukuman secara efektif dan tepat guna.
Meberikan penilaian
dengan adil dan transparan.
Semakin
akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan
terbinanya kesiapan dan kehandalan seseorang sebagai manusia pembangunan.
Dengan kata lain, potret dan wajah bangsa dimasa depan tercermin dari potret
diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding
lurus dengan cita para guru ditengah-tengah masyarakat.
B. Guru SD
1.
Sekolah Dasar dan
Tujuannya
Berdasar pada amanat Undang-undang Dasar
1945, maka pengertian pendidikan di sekolah dasar merupakan upaya untuk
mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga
terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun
serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan di sekolah
dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun
sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat
setempat bagi siswa. Disinilah siswa sekolah dasar ditempa berbagai bidang
studi yang kesemuanya harus mampu dikuasai siswa. Tidaklah salah bila di
sekolah dasar disebut sebagai pusat pendidikan. bukan hanya di kelas saja
proses pembelajaran itu terjadi akan tetapi di luar kelas pun juga termasuk ke
dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam (Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional) dijelaskan pengertian pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan
pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara. Sedangkan Menurut Kamus
Bahasa Indonesia, Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat
imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, dari devinisi tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa
pendidikan mempunyai arti sebuah cara mendidik siswa atau
memotivasi siswa untuk berperilaku baik dan membanggakan. bila dijelaskan
secara spesifik, maka devinisi pendidikan adalah suatu proses pengubahan sikap
dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran atau pembelajaran. atau dapat disimpulkan usaha sadar
untuk menyiapkan siswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan
bagi peranannya di masa yang akan datang.
Pengertian pendidikan di sekolah dasar
mempunyai makna yang sama dengan devinisi yang terurai di atas, namun saja
letak audience atau siswanya saja yang membedakannya. Artinya, bahwa
pendidikan di sekolah dasar titik tekannya terpusat pada siswa kelas dasar
antara kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang ketentuan materi dan pokok bahasannya
diatur tersendiri dalam GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran). Sehingga
pendidikan di sekolah dasar dengan ruang lingkupnya mencakup materi ke SD-an
yang diselenggarakan sepanjang hayat sebagai pendidikan lanjutan dengan tujuan
yang sama seperti uraian pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengarahkan
berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki tanggung
jawab. Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. dengan demikian siswa
dapat memiliki dan menanamkan sikap budi pekerti terhadap sesama.
Tujuan pendidikan di sekolah dasar, seperti
pada tujuan pendidikan nasional, yang juga telah tertuang dalam Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 adalah seperti pada penjabaran dalam Undang-undang Dasar 1945
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari kutipan Undang-undang tersebut di atas
sebagaimana landasannya, maka tujuan pendidikan di sekolah dasar sendiri dapat
diuraikan meliputi beberapa hal yaitu, (1). Beriman dan bertaqwa terhadap
TuhanNya, (2). Mengarahkan dan membimbing siswa ke arah situasi yang berpotensi
positif, berjiwa besar, kritis,cerdas dan berakhlak mulia, (3). Memiliki rasa
cinta tanah air, bangga dan mampu mengisi hal yang bertujuan membangun diri
sendiri bangsa dan negara, (4). Membawa siswa sekolah dasar mampu berprestasi
ke jenjang selanjutnya.
Inti pokok pendidikan sekolah dasar, berupaya
menanamkan keimanan terhadap Tuhan sesuai dengan agama masing-masing yang
dianutnya. Dengan harapan tentunya siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak,
sopan dan santun antar sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan
agama. Sehingga pada akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung
jawab, cakap, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Pengertian
pendidikan di sekolah dasar benar-benar mendidik dan menumbuhkembangkan ilmu
pengetahuan pada siswa di sekolah dasar untuk memiliki sikap kebersamaan dalam
upaya mencetak generasi muda yang bertanggung jawab.
2.
System Guru kelas di SD
3.
Unsur – Unsur kejiwaan
siswa SD
Perkembangan
kepribadian anak sangat ditentukan oleh pendidikan yang diterima dari orang
tuanya di rumah. rumah merupakan madrasah bagi anak. namun, Elizabeth Hurlock
memaparkan tentang peran besar pendidikan di sekolah dalam mempengaruhi
kepribadian anak.
Sekolah merupakan lembaga kedua yang memberikan
andil besar dalam perkembangan kepribadian mereka. sebagaimana hurlock mengutip
pendapat salomo bahwa sekolah harus dipandang selagi kekuatan sekunder alam
perkembangan kepribadian manusia.
Untuk itu pada usia awal anak masuk sekolah, peran
hubungan antara guru dengan murid sangat menentukan. Guru di sekolah mengambil
peran orang tua untuk melakukan transfer of knowledge, value and attitude. maka
guru disekolah memiliki peran yang strategis dalam perkembangan kepribadian
anak. dengan demikian usia anak pada masa kanak sampai ke tingkat remaja akhir
berada di dua wilayah yaitu rumah dan sekolah.
Oleh karena itu, agar anak mengalami perkembangan
kepribadian yang sehat maka seharusnya pendidikan yang didapatkan anak selaras
atau sinkron dan terintegrasi antara pembinaan di rumah dengan di sekolah. hal
ini bertujuan agar tidak terjadi kebingungan yang pada ahirnya terjadi split
personality.
C. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
1.
Sejarah PGRI
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di
kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi
pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda
(PGHB). Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para
Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah,
dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka
umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB
berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang
lainnya.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang
sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan
posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu
selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia.
Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan
cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib,
tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah
memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.” Pada tahun 1932
nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata
“Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh
Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan
bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi
dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi
melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai
penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di
Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang
didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah,
politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru
yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai
pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25
November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu,
di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta,
mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
a. Memepertahankan
dan menyempurnakan Republik Indonesia;
b. Mempertinggi
tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
c. Membela
hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru
Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat
persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan,
organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik,
independen, dan tidak berpolitik praktis.
Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru,
pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994,
menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan
diperingati setiap tahun.
2.
Perangkat Organisasi
PGRI
SUSUNAN
DAN PERANGKAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PGRI
memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
1.
Tingkat Nasional
2.
Tingkat Provinsi.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Tingkat Cabang/Cabang
khusus.
5.
Tingkat Ranting.
Pasal 15
Organisasi
Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 16
Organisasi
Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.
Pasal 17
Organisasi
Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI
Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
1.
Cabang yang meliputi
wilayah satu kecamatan.
2.
Cabang Khusus yang
meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi
Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit
kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal 20
Perangkat
Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
1.
Badan Pimpinan
Organisasi,
2.
Anak Lembaga dan Badan
khusus,
3.
Himpunan/Ikatan/Asosiasi
Profesi dan Keahlian Sejenis,
4.
Forum Organisasi,
5.
Badan Penasihat,
6.
Dewan Kehormatan
Organisasi dan Kode Etik Profesi Guru Indonesia..
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Badan
pimpinan organisasi terdiri dari :
1.
Pengurus Tingkat
Nasional disebut Pengurus Besar PGRI.
2.
Pengurus Tingkat
Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
3.
Pengurus Tingkat
Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
4.
Pengurus Tingkat
Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
5.
Pengurus Tingkat
Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.
Pasal 22
(1) Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan
Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota,
Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal 23
(1)
Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan
organisasi.
(2)
Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang
menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi
serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)
Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban
untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada
tingkatan masing-masing.
Pasal 24
Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan
Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih
tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional
yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan
pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Struktur dan Kepengurusan
PGRI
Pengurus PGRI
Susunan
dan Personalia Pengurus Personalia PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2013 – 2018 (yang
ditetapkan di Jakarta, 4 Juli 2013
Pengurus Harian
·
Ketua
Umum: Dr. Sulistiyo, M.Pd.
·
Ketua-ketua:
ü Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
ü Dr. H. Sugito, M.Si
ü H. Sahiri Hermawan, S.H., MH
ü Drs. H. Muh. Asmin, M.Pd
ü Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo,
M.Pd.
ü Prof. Dr. Sudarwan Danim
ü Dr. Didi Suprijadi, M.M.
·
Sekretaris
Jenderal: M. Qudrat Nugraha, Ph.D.
·
Wakil-wakil
Sekretaris Jenderal:
ü Dra. Dian Mahsunah, M.Pd.
ü Dra. Hj. Farida Yusuf, M.Pd.
ü Dr. Supardi, M.Pd.
ü Dr. H. Hadi Tugur, M.Pd., MM.
·
Bendahara:
Prof. Dr. Dede Rosyada
·
Wakil
Bendahara: Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd.
Sekretaris Departemen
·
Organisasi
dan Kaderisasi: Drs. H. Giat Suwarno
·
Kesejahteraan
dan Ketenagakerjaan: Drs. Usman Tonda, S.H., M.Pd
·
Komunikasi
dan Informasi: Dr. H. Basyaruddin Thoyib, M.Pd.
·
Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat: Dr. Mohammad Abduhzen, M.Hum.
·
Pendidikan
dan Pelatihan: Drs. Suharno, M. Sajim, M.M.
·
Hubungan
Luar Negeri: Drs. Warnoto, M.Pd.
·
Pembinaan
dan Pengembangan Profesi Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Dra. Hj.
Rachmawaty AR, M.M.
·
Pembinaan
Mental dan Spiritual: Dr. H. Sastra Djuanda
·
Pemberdayaan
Perempuan: Dra. Murniasih
·
Olahraga,
Seni, dan Budaya: Dr. Hj. Euis Karwaty, M.Pd.
·
Kerjasama
dan Pengembangan Usaha: Drs. Wahyo Pradono, M.M.
·
Advokasi,
Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi: H. Sibro Mulisi, B.A., S.Pd.
·
Penegakan
Kode Etik: Dr. H. Muhir Subagja, M.M.
·
Pembinaan
Karier Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Kadar, S.Pd., M.Pd.
4.
Tujuan dan Program
PGRI bertujuan :
1)
Mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Berperanserta aktif mencapai
tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia
seutuhnya.
3)
Berperanserta mengembangkan
sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4)
Mempertinggi kesadaran dan
sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga
kependidikan lainnya, dan
5)
Menjaga, memelihara, membela
serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui
peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
PGRI
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1)
Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Membela, mempertahankan,
mngamankan dan mengamalkan Pancasila.
3)
Mempertahankan
dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)
Meningkatkan integritas
bangsa dan serta menjaga tetap terjamin dan terpeliharanya keutuhan kesatuan
dan persatuan bangsa.
5)
Melaksanakan dan
mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
6)
Membina dan bekerja sama
dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang
pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan/atau bermitra
dengan PGRI.
7)
Mempersatukan semua guru dan
tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna
meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
8)
Mengupayakan dan mengevaluasi
terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi,
akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
9)
Menegakkan dan melaksanakan
Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi
10)
Mengadakan hubungan kerjasama
dengan lembaga–lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang
pendidikan, dan/atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan dan/atau kebudayaan.
11)
Memelihara, membina dan
mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam
rangka memperkaya kebudayaan nasional.
12)
Menyelenggarakan dan membina
anak lembaga PGRI.
13)
Memelihara dan mempertinggi
kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan,
pengabdian, prestasi dan kerjasama.
14)
Membentuk, memelihara dan
meningkatkan mutu keorganisasi PGRI
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan
kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam
menyampaikannya.
Tugas pokok guru
Mengajar
Mendidik
Melatih
Fungsi guru
Guru sebagai pendidik
Guru sebagai pengajar
Guru sebagai
pembimbing
Guru sebagai pemimpin
Guru sebagai
penasihat
Guru sebagai model
dan teladan
Guru sebagai
administrator
|
Guru sebagai
pembaharu (Inovator)
Guru sebagai pengolah
pembelajaran
Guru sebagai
emancipator
Guru sebagai
pendorong kreativitas
Guru sebagai
motivator
Guru sebagai evaluator.
|
B. Saran – saran
Dengan adanya makalah
ini, penulis mengharapkan agar pembaca dapat mengetahui tentang profesi guru,
tugas pokok dan fungsi guru, tujuan sekolah dasar, sejara PGRI dan tugas PGRI
agar kita semua dapat mengerti apa saja yang berhubungan dengan profesi guru di
Sekolah Dasar.
DAFTAR PUSTAKA
AD/ ART Persatuan
Guru Republik Indonesia
0 Response to "Profesi Keguruan"
Post a Comment